close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung memeriksa 6 saksi, Jumat (24/3/2023), dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Freepik
icon caption
Kejagung memeriksa 6 saksi, Jumat (24/3/2023), dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Freepik
Nasional
Jumat, 24 Maret 2023 20:12

Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung periksa 6 saksi

Para saksi diperiksa untuk kelima tersangka kasus ini.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Salah satu yang diperiksa adalah pegawai BAKTI Kominfo, MA.

Kemudian, Manager Akuntansi PT SEI, EN; General Manager Logistik PT SEI, YP; Direktur PT SEI, BI; Operasional Manager Area 1 PT IBS, ATH; dan akuntan CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI), ARS.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait ... tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa 12 saksi. Mereka adalah Direktur PT TABS Solution, BJ; sales Ceragon Network, JH; Project Director IBS 2021, RWT; Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, AD; Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI, DAF; dan Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta, Z.

Selanjutnya, Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, G; Kepala HRD PT HTI, DKR; tim CIG PT HTI, SSC; tiga karyawan PT HTI, FFO, ES, dan KA; serta dua tersangka, Anang Ahmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Perinciannya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT HTI, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto.

Kejagung juga mencekal 23 orang untuk bepergian ke luar negeri. Sebagian besar adalah jajaran petinggi delapan perusahaan pemenang pengadaan tender BTS 4G.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan